Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (INDOZONE)
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatur operasional transportasi umum, termasuk ojek online, dan ojek pangkalan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 39 Tahun 2021.
Dalam SK itu mengatur tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diperpanjang sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Berdasarkan SK tersebut, terdapat sejumlah aturan untuk ojek online dan pangkalan. Diantaranya adalah diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal satu meter," bunyi SK itu yang dikutip Indozone, Kamis (28/1/2021).
Selain itu, perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing supaya pengemudi tidak berkerumun dan wajib menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar aturan berkerumun.
Adapun, untuk pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum di DKI Jakarta selama PSBB adalah sebagai berikut;
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: