Angel Sepang. (Facebook/Cicia Warni Gulo) / James Arthur dan istri. (Facebook)
Nama Angel Sepang mendadak jadi perbincangan publik setelah disebut-sebut sebagai selingkuhan anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut), James Arthur Kojongian.
Dugaan perselingkuhan yang melibatkan Angel Sepang tersebut terbongkar setelah video seorang wanita di Tomohon Selatan, Sulut yang diketahui bernama Michaela Elsiana Paruntu memergoki suaminya bersama wanita lain viral di media sosial.
Foto-foto dan latar belakang Angel Sepang pun mulai dibongkar netizen. Bahkan, baru-baru ini beredar video yang menampilkan wajah Angel Sepang tanpa riasan atau makeup.
Video penampakan wajah tanpa makeup Angel Sepang itu dibagikan oleh akun Facebook bernama Cicia Warni Gulo.
"Sekarang umurnya 18 tahun dan dia jadi pelakor di umur 15 tahun.. Luar biasa prestasi yg kamu dapat selama 3 tahun angelica Gabriel sepang. Pelakor topik nomor 1se'indonesia di tahun 2021," tulis Cicia Warni Gulo pada captionnya, Selasa (26/1/2021).
Video tersebut menampilkan Angel Sepang yang tampak anggun dengan gaun putih dan riasannya.
Baca selengkapnya di sini: Diduga Selingkuhan Anggota DPRD Sulut, Wajah Angel Sepang Tanpa Makeup Jadi Sorotan
James Arthur Kojongian menjadi sorotan publik usai menyeret istrinya, Michaela Elsiana Paruntu, saat dipergoki selingkuh di dalam mobil bersama perempuan muda bernama Angelica Gabriela Sepang, atau yang lebih dikenal dengan nama Angel Sepang, baru-baru ini.
Warganet beramai-ramai menghujat James karena apa yang telah ia lakukan dinilai keji dan tak berperasaan. Selain mengkhianati, ia masih pula tega berbuat kasar terhadap istrinya.
Di Facebook James Arthur Kojongian, politikus Partai Golkar itu cukup sering mengunggah foto kebersamaannya bersama istrinya.
Bahkan James juga pernah mengobral kata-kata manis pada Oktober tahun 2019.
Baca selengkapnya di sini: Sebelum Garap Angel Sepang, James Kojongian Pernah Obral Kata-Kata Manis: Anugerah Terbaik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: