Ilustrasi KPK. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Penularan Covid-19 terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga, penularan terjadi karena ada tahanan yang meminta izin berobat keluar Rutan KPK.
"Sayangnya, meski sudah menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan kunjungan yang ketat, KPK tidak bisa mencegah penularan virus Corona terhadap para tahanan. Sebab, KPK harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan," kata Plt Kepala Rutan KPK Ristanta dikutip Antara, Selasa (26/1/2021).
Menurutnya, kesehatan adalah hak setiap warga negara, termasuk para tersangka perkara korupsi yang kini ditahan di Rutan KPK. Sehingga, pihak rutan KPK pun tak bisa melarangnya.
"Pandemik tak menggugurkan hak kesehatan tersebut. Mulai dari penyemprotan disinfektan hingga tes kesehatan untuk mendeteksi virus Corona," tegas Ristanta.
Baca Juga: Kasus Jilbab di SMKN 2 Padang, KPAI Harap Ada Evaluasi Aturan dan Diskriminatif di Sekolah
Ristanta menjelaskan, KPK sejak pandemik juga menyesuaikan beberapa kebijakan di rutan. Salah satunya, mengizinkan keluarga memberi vitamin kepada para tahanan.
"Kini keluarga tahanan bisa mengirimkan vitamin dan suplemen setiap hari. Jam wajib olahraga diperpanjang," ujar dia.
Dia menambahkan, adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga membuat pertemuan tatap muka para tahanan harus dibatasi bahkan dilarang. Keluarga diizinkan bertemu secara online alias daring dengan para tahanan.
"Namun, KPK tetap menjaga agar hak tahanan tetap terpenuhi. KPK tak mengurangi waktu pertemuan tahanan dan keluarga yang bisa berlangsung setiap Selasa dan Kamis. Termasuk pertemuan dengan kuasa hukum yang tetap bisa dilakukan setiap hari. KPK hanya mengubah metode pertemuan melalui aplikasi 'zoom'," papar Ristanta.
KPK, kata dia, sudah mengubah metode pertemuan yang sesuai dengan aturan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Untuk tahanan baru, KPK tak pernah absen melakukan protokol kesehatan. Caranya, KPK selalu melakukan dua kali tes kesehatan sebelum dan sesudah isolasi mandiri selama 14 hari, sebelum tahanan baru bergabung dengan tahanan lain," tutur dia.
"Sebanyak 14 tahanan KPK fasilitasi untuk dibantarkan ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran. Lantai 30 di sana, dikhususkan untuk tahanan KPK dengan penjagaan dua personel pengawal tahanan," sambung Ristanta.
Saat ini, KPK memastikan akan terus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat selama pandemik dan mengharapkan semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan rutan mematuhi protokol kesehatan.
"Semua ini kami lakukan bukan untuk menghambat kepentingan para tahanan dan kerabatnya tetapi demi kesehatan dan keselamatan bersama," pungkas Ristanta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: