Kategori Berita
Media Network
Rabu, 20 JANUARI 2021 • 21:07 WIB

Moeldoko Ungkap Maksud Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

Presiden Joko Widodo Jokowi (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan penerbitan Perpres Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dilihat secara rasional.

Perpres itu mengatur pelatihan kepada masyarakat tentang aksi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

"Mungkin ada berbagai pihak yang curiga macam-macam. Kita mesti rasional lah. Untuk itu kita harus menggunakan rasio, kecukupan, antara jumlah penduduk dengan jumlah polisi," ujar Moeldoko seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Moeldoko mengatakan jumlah polisi di Indonesia yakni sekitar 470.000 personel, sementara jumlah penduduk mencapai 270 juta jiwa sehingga jika dihitung, satu polisi harus mengelola kurang lebih 500 orang masyarakat.

Pertimbangan lainnya, yakni pasca-reformasi ada kekhawatiran berbicara mengenai kewaspadaan. Padahal kewaspadaan itu menjadi sangat penting.

"Karena kalau kita tidak waspada, kita menjadi bangsa yang teledor, lalai. Kita ada ancaman, karena kita tidak waspada, ya tenang-tenang saja," jelasnya.

Berikutnya terkait persoalan kamtibmas yang tidak bisa hanya ditangani oleh kepolisian, negara, pemerintah dan pemda, maka perlu pelibatan seluruh masyarakat Indonesia.

"Sifatnya adalah pemberdayaan. Itu saya pikir bagian dari demokrasi ya. Bagaimana mengelola masyarakat itu untuk terlibat di dalam mengelola situasi," ujar dia.

Terlebih kata dia, Perpres didukung kelompok sipil.

"Jadi ini sebenarnya, keberhasilan perpres ini menjadi keberhasilan dari civil society organization. Ya antaranya, Wahid Foundation mengatakan sangat clear bahwa ini perjuangan sangat panjang, dan sangat mengapresiasi atas lahirnya perpres ini," kata dia.

Moeldoko mengajak publik memahami dengan baik bahwa dalam situasi yang seperti saat ini, keterlibatan seluruh masyarakat, perlu disambut bersama.

"Dan ini salah satu tugas negara, tugas konstitusional. Karena negara melindungi segenap bangsa. Melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai ancaman," kata dia.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Kunjungi Posko pengungsian Mamuju Tinjau Korban Gempa

Adapun pelatihan terhadap masyarakat sebagaimana diatur dalam Perpres itu dimaksudkan untuk membangun kesadaran agar masyarakat berkontribusi atas situasi di wilayahnya masing-masing.

"Beberapa negara juga melakukan seperti itu," kata dia.

Sekadar diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Untuk diketahui, dasar dikeluarkannya Perpres tersebut adalah:

a. Bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

b. Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Dalam lampiran Perpres dijelaskan berdasarkan pertimbangan tersebut, RAN PE akan diwujudkan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Koordinasi antarkementerian/lembaga (KlL) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
  2. Partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh K/L, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;
  3. Kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya manusia di bidang pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
  4. Pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan
  5. Perhatian terhadap para korban tindak pidana Terorisme dan pelindungan infrastruktur serta objek vital (critical infrastructures) lainnya.

Sementara sasaran Perpres ini secara khusus adalah:

1. Meningkatkan koordinasi antar-kementerian/lembaga (K/L) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme terkait program yang dituangkan dalam Pilar RAN PE;

2. Meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;

3. Mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

4. Meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan
yang Mengarah pada Terorisme;

5. Meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Dalam lampiran juga disebutkan adanya permasalahan yakni perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Untuk menyikapi hal tersebut melalui Perpres RAN PE ini akan dilakukan Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Selain itu juga sosialisasi dan promosi pemolisian masyarakat sebagai upaya pencegahan ekstremisme berbasis krkerasan yang mengarah pada terorisme.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Moeldoko Ungkap Maksud Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

Link berhasil disalin!