Kategori Berita
Media Network
Senin, 18 JANUARI 2021 • 19:05 WIB

Pemerintah Ternyata Tak Bisa Cuma-Cuma Angkat Honorer Jadi PNS

Guru honorer. (photo/ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengatakan, pemerintah tak bisa secara cuma- cuma mengangkat tenaga honorer, termasuk guru menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo menyebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, pemerintah dilarang mengangkat langsung tenaga honorer menjadi PNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sejak ditetapkan PP Nomor 48/2020, pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis secara langsung. Bertentangan dengan prinsip sistem merit," kata dia di ruang rapat Komisi II DPR, Senin, 18 Januari 2021.

Tjahjo menekankan, agar menjadi seorang PNS atau ASN, setiap individu harus mengikuti seluruh proses melalui penilai secara objektif. 

Penilaian itu meliputi kompetensi, kualifikasi dan kebutuhan instansi pemerintah, serta persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Hal itu bertujuan supaya pemerintah bisa mendapatkan pegawai yang berdaya saing tinggi. Namun apabila pengangkatan PNS dilakukan secara cuma-cuma, maka bisa menutup kesempatan bagi anak bangsa yang memiliku kualitas.

"Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah, karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi," tutur Tjahjo.

Meski begitu, Tjahjo menekankan, pemerintah tidak begitu saja meninggalkan para tenaga honorer yang telah lama bekerja untuk negara atau yang biasa dikenal sebagai mantan atau eks Tenaga Honorer Kategori (THK) 2.

Sejak 2005 hingga saat ini, dia memastikan, pemerintah terus mencari solusi supaya mereka bisa secara resmi diangkat menjadi PNS. Akan tetapi, dia menekankan mereka harus melalui rangkaian penilaian atau tes yang objektif.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemerintah Ternyata Tak Bisa Cuma-Cuma Angkat Honorer Jadi PNS

Link berhasil disalin!