Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (photo/Instagram/@aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan akan memberlakukan PSBB ketat mulai 11-25 Januari 2021. Namun pengetatan PSBB itu bisa saja diperpanjang jika kasus Covid-19 tetap tinggi.
"(PSBB ketat) kita lakukan dua pekan ke depan. Kalau berhasil, tidak harus perpanjang. Jika tidak, harus perpanjang supaya (kasus Corona) benar-benar tuntas," kata Anies dalam video pernyataannya yang diunggah di YouTube, Sabtu (9/1/2021).
Menurut Anies, pengetatan PSBB bisa menekan kasus aktif Covid-19. Hal itu sebelumnya telah terjadi saat Jakarta menarik rem darurat pertama pada September 2020.
"Di bulan September, terjadi pengetatan yang sebelumnya kurva naik, ketika pengetatan, dia mendatar, bahkan menurun. Penurunan sampai 50 persen dari 13 ribu, menurun hingga 6.000 kasus aktif di Jakarta," ucapnya.
Saat itu kata Anies, kasus kembali tinggi karena adanya libur panjang. Di mana kasus aktif di Jakarta pada waktu itu tembus 17 ribu kasus.
"Kita sesungguhnya tuntaskan sampai serendah mungkin (saat September), tapi ada liburan, setelah liburan berubah. Yang kita berharap turun, setelah liburan menjadi naik. Sekarang ini, kita berada di bulan Januari yang sedang di puncak-puncaknya," katanya.
Di awal tahun 2021 ini, tak ada liburan panjang. Untuk itu, Anies yakin bahwa kenaikan kasus bisa dikendalikan.
"Kita sedang melakukan PSBB, kita berharap, seperti tadi, ini mulai melandai, kemudian, setelah melandai turun, turun. Kita harapkan tuntas. Pada saat ini, tidak menyaksikan ada libur panjang," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: