Kapolri Jenderal Pol Idham Azis akan pensiun pada Februari 2021. Hingga kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih mencari kandidat yang pas untuk pengganti Jenderal Idham Azis.
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid meyakini Presiden Jokowi akan mengusulkan hanya satu nama calon Kapolri yang diajukan ke DPR untuk dimintai persetujuan menjadi Kapolri.
"Menyangkut nama, saya berkeyakinan yang diusulkan hanya satu nama karena dalam pandangan saya, pasti Presiden atau Kepolisian lebih senang kalau ditunjuk hanya satu nama daripada banyak nama," ungkap Jazilul Fawaid dikutip Antara, Jumat (8/1/2021).
Politikus PKB yang juga anggota Komisi III DPR ini mengatakan, Jokowi pasti sudah mengantongi satu nama dari beberapa nama jenderal bintang tiga yang saat ini sudah beredar di publik.
Baca Juga: Deretan Peristiwa Bersejarah 8 Januari, Termasuk Penyanderaan di Mapenduma oleh OPM
Dari informasi yang beredar, beberapa nama kuat calon Kapolri beredar, mereka adalah Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabaharkam Komjen Pol Agus Andrianto, dan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Ya nama-nama itulah kira-kira calon terkuat. Kalau mulanya ada sepuluh nama perwira, kemudian mengerucut menjadi lima, kemudian menjadi tiga nama, dan akhirnya hanya akan ada satu nama yang diserahkan ke DPR," ujarnya.
Jazilul berpendapat, dari nama-nama kandidat Kapolri yang ada, masing-masing memiliki rekam jejak dan prestasi untuk dipilih dan duduk menjadi Kapolri.
Menurutnya, kalau dari sisi kepangkatan sudah cukup, kalau dari sisi rekam jejak dan prestasi tergantung Presiden Jokowi untuk memilih mana di antara perwira tinggi tersebut yang dianggap layak menjadi suksesor Idham Azis.
"Semuanya punya prestasi bagus, tinggal Presiden membutuhkan yang seperti apa, ya tentu yang ada kecocokan dengan Presiden. Karena Kapolri harus bisa mendukung semua kebijakan Presiden," tutur-nya.
Pra yang akrab disapa Gus Jazil itu mengatakan, nama yang dipilih Presiden Jokowi kemungkinan akan diserahkan ke DPR pada pekan depan, menyesuaikan dengan jadwal DPR yang mulai kembali aktif pada 11 Januari.
Dia menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri.
Dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Polri disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
"Kewenangan Presiden untuk mengusulkan nama kepada DPR disertai dengan alasannya. Tentu tidak boleh keluar dari koridor Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Misalnya, harus perwira aktif dan tidak disebutkan jumlahnya 1 atau 2 atau 5 orang, itu tergantung Presiden," pungkas Wakil Ketua Umum DPP PKB itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: