Kategori Berita
Media Network
Kamis, 07 JANUARI 2021 • 16:11 WIB

Ada Pengetatan di Jawa-Bali, Bagaimana Nasib Aturan PSBB Transisi di DKI?

Foto aerial kondisi lalu lintas yang lengang di Jalan Sudirman, Jakarta yang sepi karena PSBB.. (INDOZONE

Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan kegiatan di wilayah Jawa-Bali dari 11 hingga 25 Januari 2021. Lantas bagaimana kah nasib Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang diterapkan di DKI Jakarta?

Pasalnya, diketahui sebelumnya bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memperpanjang PSBB transisi dari 3 hingga 17 Januari 2021.

Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa Pemprov DKI akan melakukan penyesuaian dengan kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali.

"Saya kira tinggal kita sinkronisasi harmonisasi saya kira arahnya sama, prinsipnya perlu ada peningkatan pengawasan peningkatan disiplin peningkatan kebijakan," ucap Riza kepada awak media, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: Menhan Prabowo Minta Kopral Jago 7 Bahasa Asing Menghadap, Cecar Pakai 4 Bahasa Berbeda

Selama penerapan PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta mengatur kapasitas perkantoran maksimal 50%. Namun, ketika pembatasan kegiatan dari pemerintah pusat diterapkan, maka akan menyesuaikan menjadi 25%.

"Begitu juga restoran yang tadinya kebijakannya makannya 50 persen di tempat menjadi 25 persen," terangnya.

"Saya kira ini kebijakan yang baik, memang kita perlu waktu dan tahapan tidak bisa serta merta melakukan rem darurat, tapi arahnya perlu ada pengetatan," tandas Riza.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ada Pengetatan di Jawa-Bali, Bagaimana Nasib Aturan PSBB Transisi di DKI?

Link berhasil disalin!