Ilustrasi Vaksin Covid-19. (freepik)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima vaksin Covid-19 dari Sinovac sebanyak 39.200 pada pengiriman tahap pertama. Nantinya vaksin yang telah diterima itu akan mulai disuntikan pada pekan depan.
Namun ingat, warga yang menolak untuk dilakukan vaksinasi Covid-19 bisa terancam kena sanksi berupa denda sebesar Rp5 juta. Hal tersebut pun diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Selain itu, sesuai dengan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
"Oleh karena itu pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," ucap Riza belum lama ini.
Mengenai sanksi tersebut, anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan bahwa Perda tersebut perlu didukung dengan Peraturan Gubernur (Pergub) guna mengeluarkan petunjuk teknisnya (Juknis).
"Karena sudah dikeluarkan Perdanya, maka Gubernur harus mengelurkan Pergub untuk juknisnya, huga harus dipastikan perda dan Pergub tersebut diketahui masyarakat," terang Gilbert kepada Indozone, Rabu (6/1/2021).
Sekadar diketahui, sanksi vaksin Covid-19 tersebut terdapat dalam Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000".
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: