Sejumlah peristiwa penting terjadi pada 29 Desember 2020. Peristiwa di dalam negeri mencatat, hari ini Aa Gym mengkonfirmasi dirinya terpapar Covid-19 hingga Artis Gisella Anastasia dijadikan tersangka setelah akui memerankan video 19 detik yang viral di media sosial.
Dai kondang Abdullah Gymnastiar atau akrab disapa Aa Gym memberi kabar jika dirinya terpapar Covid-19. Dia pun memohon doa dari para jamaah dan rakyat Indonesia untuk kesembuhannya.
"Alhamdulillah ‘ala kulli hal. Takdir Alloh Hasil Swab Aa positif. Doakan Aa yaa...Semoga kita semua selalu diberi kesehatan. Qodarulloh wa maa sya’a fa’ala," tulis Aa Gym dalam akun Instagram miliknya, Selasa (29/12/2020).
Selasa (29/12/2020) siang, berita soal artis Gisella Anastasia membanjiri laman media sosial. Ya, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Gisel dan seorang pria berinisial MYD sudah mengakui jika mereka merupakan pemeran dari video syur berdurasi 19 detik.
"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa menang itu yang ada di video tersebut," kata Yusri.
Video tersebut direkam pada 2017 lalu di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara. Polisi pun menjerat Gisel dengan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Kedua tersangka, terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Maksimal hukumannya bahkan sampai 12 tahun penjara.
"Paling rendah enam bulan paling tinggi 12 tahun," pungkas Yusri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tidak boleh digunakan untuk membeli rokok.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang didampingi Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini jumpa pers virtual.
"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," kata Muhadjir Effendy di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mencabut status SP3 di kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait SP3 di kasus tersebut.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto. Dia menyebut ada peluang keadilan dalam kasus ink pasca praperadilan SP3 kasus chat mesum itu dicabut.
"Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan Prapid tersebut khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," kata Febriyanto kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Kasus chat mesum itu sendiri diketahui mencuat pada bulan Mei 2017 yang lalu. Chat mesum itu diusut oleh Polda Metro Jaya karena diduga mengandung unsur pornografi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinyatakan telah sembuh dari Covid-19. Kabar tersebut diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Alhamdulillah pak Anies hari ini sudah negatif," ucap Riza kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).
Selain Gisel, Pria Pemeran Video Syur Juga Ditetapkan Tersangka
Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Gisel Masih Sempat Liburan, Anaknya Tak Diajak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: