Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) akan memberikan bantuan uang tunai kepada pelajar dan mahasiswa dari usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Nantinya, bantuan uang tunai tersebut disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan nominal yang didapatkan akan disesuaikan dengan jenjang pendidikannya, yakni mulai Rp450 ribu hingga Rp1 juta per tahun.
Dilansir dari laman resmi Kemendikbud RI, Minggu (19/12), bagi pelajar SD/MI/Paket A akan diberikan bantuan tunai sebesar Rp 450.000/tahun.
Lalu, pelajar SMP/MTs/Paket B akan diberikan bantuan tunai sebesar Rp 750.000/tahun. Kemudian, pelajar SMA/SMK/MA/Paket C diberikan bantuan tunai Rp 1 juta/tahun.
Terakhir untuk mahasiswa, bantuan akan diberikan melalui KIP Kuliah dalam bentuk pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer/UTBK serta seleksi lain).
Nantinya, hanya mahasiswa yang telah diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) yang dapat menerima bantuan ini.
Kemudian, mahasiwa akan dibebaskan dari biaya kuliah serta mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan.
Namun, agar bisa didaftarkan sebagai penerima KIP, maka pelajar dan mahasiwa harus memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
4. Rapor hasil belajar siswa Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: