Mardani Ali Sera. (Instagram/@mardanialisera)
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mengaku kecewa atas penangkapan Habib Rizieq Shihab setelah dinyatakan tersangka dalam kasus kerumunan yang terjadi di Kawasan Petamburan, jakarta Pusat, belum lama ini.
Melalui cuitannya di Twitter, Mardani mengungkapkan jika pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq dinilai tidak kuat berdasarkan keterangan beberapa ahli hukum.
"Bismillah, saya kecewa atas Penangkapan Habib Rizieq. Negeri ini landasannya hukum yang adil. Tuduhan hasutan dengan Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 UU Karantina Kesehatan menurut beberapa ahli hukum tidak kuat disangkakan pada Habib Rizieq," kata Mardani dalam akun @MardaniAliSera seperti dikutip Indozone, Minggu (13/12/2020).
Bismillah, saya kecewa atas Penangkapan Habib Rizieq. Negeri ini landasannya hukum yang adil. Tuduhan hasutan dengan Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 UU Karantina Kesehatan menurut beberapa ahli hukum tidak kuat disangkakan pada Habib Rizieq.
— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) December 13, 2020
Sebelumnya diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
BACA JUGA: Pakar Hukum Yusril Ihza Sebut Langgar PSBB Tak Bisa Dipidana, Bagaimana dengan Rizieq?
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: