Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa Menteri Sosial Juliari Batubara diduga meminta bagian atau fee sebesar Rp12 miliar atau Rp10 ribu dari 300 ribu paket bansos untuk masyarakat yang terdampak Covid-19. Padahal masyarakat banyak yang belum sama sekali menerima bansos tersebut.
"Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2020).
Hal tersebut bermula ketika adanya pengadaan paket bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 nilai sekitar Rp5,9 triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Di situ, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati.
"Ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," terangnya.
Lebih lanjut, Firli pun menyebutkan bahwa MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan, yang diantaranya AIM, HS dan juga PT RPI yang diduga milik MJS.
"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," terangnya.
Dari pelaksanaan paket bansos periode pertama diduga telah menerima fee sebanyak Rp12 miliar yang dalam pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada Juliari Batubara sekitar Rp8,2 miliar
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko tidak dibacakan) dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," tandas Firli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: