Kemnaker mengatakan bahwa pandemi COVID-19 berdampak pada 29 Juta Penduduk Usia Kerja. Ia juga menjelaskan bahwa pola kerja masyarakat bisa menjadi lebih fleksibel pasca pandemi COVID-19 yang nantinya berakhir.
Hal itu disampaikannya berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemnaker pada 1.105 perusahaan di 17 sektor ekonomi untuk melihat pengaruh pandemi terhadap kesempatan kerja.
"Pandemi COVID-19 akan mengakibatkan pola kerja yang berubah, dari survei ditemukan bahwa bekerja dari rumah atau work from home akan tetap dilaksanakan (setelah pandemi berakhir)," kata Bambang dalam acara virtual peluncuran "Analisis Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Perluasan Kesempatan Kerja", dilansir dari Antara, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: MPR Sebut Indonesia Tegak Berdiri Atas Pengorbanan para Pendiri Bangsa
Sementara itu, ia juga menjelaskan bahwa survei tersebut dilakukan kementerian melalui telepon dan daring menunjukkan 23,39 persen perusahaan menyatakan masih akan menerapkan sistem kerja dari rumah dan 22,88 persen perusahaan menyatakan mungkin akan melakukan pengurangan pekerja.
Selain hal tersebut, dari survei kementerian didapatkan hasil bahwa hampir 88 persen perusahaan yang menjadi responden menyatakan mengalami kerugian akibat pandemi COVID-19. Sedangkan hanya 11 perusahaan yang menyatakan kondisinya tidak terdampak pandemi; 0,8 persen perusahaan yang mendapat keuntungan semasa pandemi, dan 0,1 persen perusahaan yang menganggap pandemi sangat menguntungkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: