Kategori Berita
Media Network
Jumat, 13 NOVEMBER 2020 • 11:41 WIB

Komisi III DPR Nilai Minuman Beralkohol Belum Perlu Diatur Dalam UU

Ilustrasi minuman beralkohol. (Pexels/Elevate)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai aturan minuman beralkohol dalam bentuk Undang-Undang (UU) masih belum perlu, sehingga menurutnya harus betul-betul dipertimbangkan kembali urgensi merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.

"Karena kalau belajar dari pengalaman yang kita lihat di berbagai negara, kalau minuman beralkohol ini terlalu ketat peraturannya sehingga sangat sulit terjangkau justru berpotensi menimbulkan munculnya pihak yang nakal melakukan pengoplosan alkohol ilegal atau bahkan meracik sendiri," kata Sahroni di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (13/11/2020).

Hal itu dikatakan Sahroni terkait Badan Legislasi DPR RI sedang merancang RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. RUU itu terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal itu berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.

Sahroni menilai yang penting adalah penegakan aturan minuman beralkohol yang sudah ada selama ini di masyarakat. Menurut dia, mau aturannya seperti apa yang penting penegakan-nya di lapangan.

"Sekarang kita lihat, aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun saja belum benar-benar ditegakkan. Begitu juga larangan menyetir ketika mabuk," ujarnya.

Ahmad Sahroni. (Instagram/@ahmadsahroni88)

BACA JUGA: Miras Langka, Ratusan Orang di Kota Ini Minum Hand Sanitizer sebagai Pengganti Alkohol

Sahroni menilai jangan sampai pengetatan aturan terkait konsumsi alkohol justru mendatangkan masalah lain, seperti menjamur-nya minuman keras ilegal.

"Jangan sampai aturannya diperketat malah jadi makin banyak yang bandel, misalnya, malah 'ngoplos' alkohol sendiri yang bisa berdampak kematian. Ini malah lebih bahaya," ucap dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Komisi III DPR Nilai Minuman Beralkohol Belum Perlu Diatur Dalam UU

Link berhasil disalin!