Ilustrasi pembunuhan. (INDOZONE)
Usai membacok secara bertubi-tubi selingkuhan istrinya hingga tewas, pria berinisial MA di Bekasi ternyata memiliki niat untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Usai membantai korban, MA menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Pelaku habis melakukan pembacokan itu langsung ke Polsek, menyerahkan diri," kata Kapolsek Tarumajaya AKP Yudho Anto Hutri saat dihubungi, Kamis (5/11/2020).
Dari keterangan MA, dia datang ke kantor polisi dengan tujuan untuk menyerahkan diri. MA ingin bertanggung jawab atas perbuatannya membantai korban hingga tewas.
"Sesuai pernyataan dia, dia bertanggung jawab," ungkap Yudho.
Lebih jauh Yudho mengatakan MA menyesali perbuatannya. MA sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Tersangka terancam Pasal 338 dan ancaman 15 tahun penjara," kata Yudho.
Seperti diketahui seorang pria berinisial MA (44) terbakar api cemburu hingga membantai pria berinisial AM (35) dengan cara membacok hingga tewas. Insiden itu bermula saat pelaku melihat korban dengan berduaan dengan istri pelaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: