Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 16 OKTOBER 2020 • 13:27 WIB

3 Pasang Remaja Aceh Diduga Pesta Seks, Ini Harga Kencan Mereka

3 Pasang Remaja Aceh Diduga Pesta Seks, Ini Harga Kencan MerekaIlustrasi kencan. / istimewa

Polisi mengamakan enam orang anak dan remaja yang mengadakan pesta seks di sebuah rumah kosong di Kabupaten Pidie, Aceh pada Kamis (1/10) dini hari.

Mereka dalah tiga laki-laki dan tiga perempuan. Mereka menginap selama empat hati di rumah kosong dan melakukan hubungan badan suka sama suka sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda.

Warga pun menggerebek rumah kosong itu dan menyerahkan para pelaku pesta seks ke polisi. Dari hasil pemeriksaan polisi, dua perempuan pelaku pesta seks terlibat dengan prostitusi anak. Polisi pun melakukan pengembangan kasus dan mengamankan tiga tersangka.

Mereka adalah RR (39) seorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai muncikari dan dua pria yakni I warga Pidie yang berprofesi pedagang buah dan D warga Banda Aceh. Dua pria itu pengguna jasa prostitusi anak.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian mengatakan tiga tersangka diamankan di tiga tempat yang berbeda pada 13 dan 14 Oktober 2020. Dua perempuan di bawah umur pelaku pesta seks menjadi wanita pesanan melalui mucikari RR. Mereka melayani pelanggan di rumah toko di Terminal Terpadu Kota Sigli.

Untuk sekali kencan, perempuan di bawah umur itu dibayar Rp200.000 hingga Rp500.000. 

“Ini kasus yang kita kembangkan dari kasus sebelumnya, dan kita sudah tangkap tiga tersangka dari lokasi yang berbeda, korban dari tindakan mereka ini menerima bayaran Rp 200.000 hingga Rp 500.000,” jelas Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, Kamis (15/10) kemarin.

Sementara itu RR sang muncikari dihadapan polisi mengaku sudah berkali-kali menolak menjadi penghubung layanan seksual. Namun karena alasan bayaran membuatnya masih menjalani bisnis ini. 

RR mengaku sudah mendapatkan bayaran Rp150.000 selama tiga kali menjadi penghubung. Menurut Zulhir saat ini pihaknya masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial AM yang masih dalam pengejaran.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 UU No 2 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang juncto pasal 76f juncto pasal 81 juncto pasal 82 juncto pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Kapolres.
 

 

 

Artikel menarik lainnya: 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
BERITA TERBARU

3 Pasang Remaja Aceh Diduga Pesta Seks, Ini Harga Kencan Mereka

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!