Ilustrasi sidang Mahkamah Kontitusi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Beberapa pihak sempat menyatakan akan mengajukan pengujian materiil terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun hingga kini UU tersebut belum diundangkan.
Kendati demikian, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono tetap menerima jikalau terdapat pihak yang ingin mengajukan uji materiil terhadap UU tersebut.
"Kalau untuk mengajukan ke MK ya bisa-bisa saja sekarang ini, MK (Kepaniteraan) tak boleh menolak suatu permohonan yang diajukan," ucap Fajar kepada Indozone, Rabu (14/10/2020).
Kendati demikian, dikarenakan belum diundangkan, Fajar menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja tersebut belum memiliki kekuatan mengikat secara hukum jika diajukan kepada MK.
"Hanya saja memang, secara yuridis, sebelum diundangkan, maka (R)UU Cipta Kerja belum memiliki kekuatan mengikat secara hukum," terangnya.
"Untuk itu, kalau diajukan ke MK berarti belum ada obyek permohonannya, karena secara formil memang belum menjadi UU yang punya daya laku dan daya ikat," tambah Fajar.
Sekadar diketahui, UU Cipta Kerja belum diundangkan lantaran hingga kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatanginya, serta belum diberi nomor dan tahun pada lembaran negara untuk kemudian ditandatangani Menteri Hukum dan HAM.
Cekal Dicabut dan Denda Dihapus, Rizieq Syihab Segera Pulang ke Indonesia
PSBB Transisi Berpotensi Picu Kenaikan Kasus Covid-19, Ini Antisipasi Wagub DKI
Singgung Soal Nikah Berakhir Cerai, Bunga Zainal: Bersyukur Punya Keluarga Kecil Adem Ayem
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: