Sebanyak delapan orang diduga anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap oleh Polri terkait kasus kerusuhan demo Omnibus Law. Dari delapan orang itu, lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Yang ditahan itu jadi lima (orang)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Para tersangka yang dilakukan penahanan yakni di yang berasal dari Medan atas nama Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri. Satu tersangka lainnya yang berasal dari Jakarta yakni Kingkin.
"Mereka semua ditangkap karena terkait dengan adanya demo menolak Omnibus Law yang berakhir anarkis di Sumatera Utara," beber Awi.
Dalam kasus ini, Awi menyebut para tersangka diduga menyebarkan informasi yang menghasut dan berakibat kerusuhan. Namun, Awi belum membeberkan lebih detail prihal kasus tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
"Mencatat garis besarnya bahwa itu tadi memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan. Penghasutan tentang apa? Ya tadi penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis," kata Awi.
Selain itu, mengenai tiga orang lainnya Awi menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman. Mereka pun baru saja ditangkap dan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka termasuk ditahan sebelum membutuhkan waktu 1X24 jam.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: