Mugan pelaku pencurian sepeda motor diamankan petugas. / istimewa
Mugan Jaya Syah (32) warga Desa Engkran Bulu Alur Kecamatan Semandan, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh tak melawan saat petugas menangkapnya. Mugan merupakan pelaku pencurian sepeda motor di Kawasan Siborongborong, Tapanuli Utara beberapa waktu lalu.
Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, Senin (28/9) kemarin menyebutkan pelaku ditangkap saat berada di kampung halamannya. Petugas bekerjasama dengan Resmob Polda Aceh.
"Saat pelaku membawa sepeda motor curiannya, tim langsung menangkapnya dan melakukan interogasi," ujarnya.
Menurutnya, pelaku akan segera menjual sepeda motor hasil curiannya dengan harga murah kepada sejumlah orang. Ternyata informasi itu telah sampai kepada pemilik kendaraan yang hilang, Andarson Silitonga warga Siborongborong.
"Kebetulan dari informasi yang didapat sepeda motor yang ditawarkan sesuai dengan jenis dan ciri-ciri kendaraan milik korban Andarson Silitonga, warga Siborongborong yang dicuri pelaku," katanya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku beraksi dengan berpura-pura menjalankan profesi sebagai penjual kain.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Kebakaran Truk Tangki Pertamina Medan Marelan, Satu Orang Luka Parah
Keluar Masuk Penjara, Komplotan Pencuri Sepeda Motor Kembali Diamankan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: