Kasus penyelundupan barang oleh oknum ekspedisi. (Dok. Humas Polda Banten)
Polres Serang, Banten menangkap dua tersangka dalam kasus penggelapan sepatu bermerek New Balance (NB) sejumlah 2.226 pasang. Modus sindikat ini lebih dahulu bekerja di jasa ekspedisi pengiriman barang.
Kasus ini bermula dari dua tersangka berinisial TP dan AS melamar pekerjaan sebagai sopir di salah satu ekspedisi. Pada akhir Juli 2020, mereka baru melancarkan aksinya melakukan penyelundupan barang.
"Modus tersangka memang sengaja tidak mengirimkan sepatu tersebut ke Tanjung Priok dan tersangka juga melamar ke ekspedisi menggunakan KTP palsu," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan di Polres Serang, Banten, Senin, (27/09/2020).
Pihak pemilik sepatu yakni PT PWI kemudian melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Setelah diselidiki lebih lanjut, polisi berhasil menangkap tersangka TP dan AS yang bekerja sebagai sopir ekspedisi pada 26 September 2020.
"Tersangka sebagai ekspedisi dan pada tanggal 25 September 2020 diidentifikasi barang bukti dengan jumlah 2.226 pasang sepatu merek NB yang berada di lokasi Pasar Kemis," ungkap Mariyono.
Atas perbuatan kedua tersangka itu, korban menderita kerugian sebesar Rp500 juta. Untuk barang bukti yang sudah dijual oleh para pelaku ada sebanyak Rp150 juta.
"Terkait kasus ini para tersangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan dan tuntutan pidana untuk tersangka empat tahun kurungan penjara," pungkas Mariyono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: