Operasi yustisi untuk mencegah penyebaran Covid-19. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Operasi Yustisi yang digelar Polda Metro Jaya bersama berbagai pihak terkait sudah memasuki hari ke-13 penindakan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Selama 13 hari penindakan setidaknya ada sebanyak 77 ribu lebih pelanggar yang terjaring dalam operasi ini.
"Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran sejak tanggal 14 sampai 26 September sebanyak 77.041 pelanggar disanksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (27/9/2020).
Dari 77 ribu pelanggar itu terbagi dalam pelanggar yang melakukan sanksi sosial dan membayar denda. Sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan di tempat umum, sedangkan sanksi administrasi hanya membayar sejumlah denda tanpa harus membersihkan tempat umum.
"Untuk sanksi sosial itu sebanyak 23.331 orang yang kita lakukan sanksi sosial baik itu dengan menyapu dan beberapa tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan karena itu merupakan teman-teman Satpol PP karena merupakan dasarnya Pergub nomor 79 tahun 2020," ungkap Yusri.
Sedangkan untuk sanksi membayar denda ada sebanyak 1.434 pelanggar yang membayar denda. Selama Operasi Yustisi berlangsung, setidaknya sudah terkumpul uang hasil denda sebesar Rp282.520.000.
Seperti diketahui Polri bersama berbagai instansi terkait menggelar Operasi Yustisi diseluruh wilayah di Indonesia. Operasi itu memiliki sasaran protokol kesehatan terutama pemakaian masker.
Ada sebanyak 49.947 personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelaksanaan Operasi Yustisi ini. Puluhan ribu personel itu terbagi antara lain 25.909 personel Polri, 9.511 personel TNI, 11.212 personel Satpol PP dan 3.315 personel lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: