Situasi lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Tilang elektronik menggunakan kamera E-TLE di wilayah ibu kota DKI Jakarta seharinya cukup banyak menindak para pelanggar lalu lintas. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat setidaknya ada sekitar 800 hingga 1.000 surat tilang yang dilayangkan pelanggar yang terekam E-TLE.
"Setiap hari ada sekitar 800-1.000 surat tilang kami kirimkan ke masyarakat yang melanggar tertangkap kamera E-TLE," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).
Sambodo mengatakan para pelanggar itu kedapatan terekam kamera E-TLE melanggar aturan lalu lintas. Jenis pelanggarannya pun bermacam-macam.
"Dari beberapa pelanggaran yang ditilang untuk roda empat yaitu tidak pakai safety belt, gunakan hp, pelanggar marka, khusus di wilayah tidak ada gage yang tidak berlakunya hanya gage, yang lainya tetap berjalan," ungkap Sambodo.
Seperti diketahui, tilang elektronik menggunakan kamera E-TLE di Ibu Kota DKI Jakarta sudah memasuki tahap kedua. Pada tahap pertama ada sebanyak 12 kamera yang disebar di wilayah DKI Jakarta.
Pada tahap kedua diketahui ada sebanyak 45 kamera E-TLE. Total, sebanyak 57 kamera E-TLE itu pun sudah aktif dan sudah mulai melakukan penindakan tilang.
Sasaran penindakan dari kamera ini yakni pemobil yang menggunakan hp saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar marka dan lampu merah serta melanggar aturan ganjil genap (gage). Pada masa PSBB Jakarta saat ini, khusus untuk gage, E-TLE tidak menindak pelanggaran gage selama masa PSBB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: