Kategori Berita
Media Network
Senin, 21 SEPTEMBER 2020 • 19:37 WIB

Dishub DKI Dapati 1.034 Ojek Online Langgar Aturan Berkerumun selama PSBB

Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Selama penerapan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengizinkan ojek online mengangkut penumpang. Namun, mereka dilarang untuk berkerumun sebanyak lima orang atau lebih.

Kendati demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menemukan masih banyak ojek online yang belum taat aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 156/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.

“Untuk pengawasan ojek yang berkerumun dari tanggal 14 September hingga 19 September, kami temukan ada 1.034 pelanggaran,” ucap Syafrin, Senin (21/9/2020).

Meskipun jumlah yang melanggar mencapai ribuan, namun Syafrin mengatakan bahwa jumlah ojek online yang terbukti melanggar larangan berkerumun dari waktu ke waktu terus menurun.

“Jumlah pelangar terbanyak itu tanggal 15 September, mencapai 300 pelanggaran. Tapi, tanggal 19 September kemarin jumlahnya berkurang, hanya 138 pelanggaran,” ungkapnya.

Maka dari itu, ia juga meminta penyedia jasa aplikasi transportasi memanfaatkan teknologi untuk mencegah ojek online berkerumun. Pasalnya, apabila dilanggar, ojek online terancam tak bisa mengangkut penumpang lagi.

“Perusahan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapat orderan perjalanan penumpang,” terang Syafrin melalui SK Kepala Dinas Perhubungan tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dishub DKI Dapati 1.034 Ojek Online Langgar Aturan Berkerumun selama PSBB

Link berhasil disalin!