Kategori Berita
Media Network
Kamis, 17 SEPTEMBER 2020 • 19:08 WIB

Satgas Covid-19 Larang Konser dan Kerumunan dalam Proses Pilkada

Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Izin pelaksanaan konser dalam Pilkada serentak yang tertuang dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020, mendapat tanggapan serius dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Mereka berpendapat metode kampanye yang menciptakan kerumunan tetap tidak diperbolehkan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, semua aktivitas Pilkada yang berpotensi untuk penularan Covid-19 harus dihindari karena peraturannya harus disesuaikan dengan protokol kesehatan.

"Metode kampanye konvensional umumnya menarik banyak masa dan berpeluang lebih tinggi dalam penularan Covid-19 ini. Oleh karena itu, dilakukan perubahan peraturan KPU No.6 tahun 2020 menjadi peraturan PKPU No 10 2020 untuk meminimalisir risiko tersebut, dengan memberikan alternatif cara kampanye sesuai protokol kesehatan," kata Wiku di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Ia kembali mengingatkan agar para pemimpin daerah termasuk bakal calon kepala daerah jangan sampai menciptakan kerumunan yang berpotensi membawa penularan karena keselamatan masyarakat lebih utama.

"Jangan menciptakan kerumunan karena kerumunan tersebut memiliki risiko meningkatkan penularan dan semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan potensi penularan itu dilarang," tegasnya.

"Salahkan berkampanye dengan cara lain, supaya bisa betul-betul melindungi keselamatan masyarakat. Kami perlu sampaikan prinsip 'Salus Populi Suprema Lex Esto', yaitu Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Itu yang harus kita jaga betul," ujarnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Satgas Covid-19 Larang Konser dan Kerumunan dalam Proses Pilkada

Link berhasil disalin!