Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan memberlakukan lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Dalam aturannya, pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas 50% pengunjung. Serta pula, restoran dan tempat makan di dalamnya dilarang untuk melayani makan di tempat.
Mengenai hal tersebut, Ketua DPD APPBI DKI Ellen Hidayat memahami akan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Sehingga diperlukan suatu cara yang tepat sasaran untuk dapat mengurangi penularan Covid-19," ucap Ellen dalam keterangannya yang dikutip Indozone, Selasa (15/9/2020).
Meski demikian, Ellen menyatakan bahwa berdasarkan data yang dicatat oleh Pemprov DKI, mal atau pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta bukanlah klaster baru dari Covid-19.
"Namun kali ini, ternyata pihak Pemprov juga sudah mencatat bahwa pusat belanja di DKI bukan merupakan klaster Covid-19," ungkapnya.
Dengan adanya PSBB kali ini, maka Ellen mengatakan APPBI DKI beserta para tenant-nya akan lebih disiplin serta lebih ketat dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Keadaan saat ini memang perlu kerja sama dari segenap lapisan masyarakat dan juga mempertimbangkan berbagai aspek. Sehingga tujuan utama agar dapat menjaga kesehatan masyarakat dan juga berjalannya dunia usaha yang sudah terpuruk beberapa bulan ini masih dapat tetap berjalan," tutup Ellen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: