Kategori Berita
Media Network
Senin, 07 SEPTEMBER 2020 • 12:23 WIB

Kemendagri: Calon Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan akan Didiskualifikasi

Patung Maskot Pilkada Serentak Kabupaten Bandung 2020 Si Mantul. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar pihak penyelenggara Pilkada 2020 untuk mendiskualifikasi bakal pasangan calon (Bapaslon) yang melanggar protokol kesehatan.

Dalam hal tersebut, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengacu kepada pendaftaran Pilkada baru-baru ini justru melalukan konvoi, dan menimbulkan kerumunan.

"Saya usulkan agar KPU bawaslu diskualifikasi bapaslon yang tak peduli protokol kesehatan Covid-19," ucap Bahtiar kepada Indozone, Senin (7/9/2020).

Sebelumnya, Bahtiar menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 telah ditetapkan kalau bapaslon harus memperhatikan protokol kesehatan.

"Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan," terangnya.

Lebih lanjut, ia juga memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi,” tegas Bahtiar.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kemendagri: Calon Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan akan Didiskualifikasi

Link berhasil disalin!