Kategori Berita
Media Network
Jumat, 04 SEPTEMBER 2020 • 10:52 WIB

Tidak Boleh Arak-arakan Pasangan Calon Pilkada, Hanya Orang Ini yang Boleh Hadir

Petugas KPPS menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para bakal pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah, tepatnya di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, untuk tidak melakukan arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa.

Mendagri meminta para bakal paslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon perseorangan.

“Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil, yang terdiri atas perwakilan parpol pengusul dan petugas yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran," kata Tito di Jakarta.

Lebih lanjut, Mendagri menekankan apabila ingin mempublikasikan dapat menggunakan media massa atau secara virtual, sehingga tidak menimbulkan kerumunan massa ketika pengumuman dilaksanakan sesuai aturan Pasal 50 dalam peraturan tersebut.

"KPU Kabupaten atau Kota atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran Bakal Pasangan Calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing," demikian bunyi pasal tersebut.

Masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai pada hari Jumat, 4 September 2020 mendatang dan berakhir pada hari Minggu, 6 September 2020 pukul 24.00 WIB. Himbauan ini harus menjadi semua bakal paslon yang akan berlaga di pilkada

"Maka saya mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah untuk patuhi PKPU,” ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tidak Boleh Arak-arakan Pasangan Calon Pilkada, Hanya Orang Ini yang Boleh Hadir

Link berhasil disalin!