Kategori Berita
Media Network
Kamis, 03 SEPTEMBER 2020 • 15:30 WIB

Alasan Cegah Covid-19, ASN di Jakarta Hanya Kerja 5 Jam Sehari

Ilustrasi PNS. (Setkab)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur kebijakan baru soal jam kerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Dengan alasan Covid-19, PNS di wilayah Jakarta yang semula bekerja 8 jam, kini hanya 5,5 jam per hari.

Keputusan jumlah aturan jam kerja baru bagi PNS di Jakarta tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 02/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pelaksanaan PSBB Masa Transisi.

Dalam surat itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyebutkan waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

Untuk meminimalisir terjadinya penumpukan pegawai di kantor-kantor pemerintahan, maka jam kerja seluruh ASN se-Jakarta dibagi menjadi dua bagian.

Shift pertama masuk pukul 07.00 dan pulang pada 13.30 WIB dan shift kedua masuk kantor pukul 10.30 hingga 16.30 WIB. Jam kerja ini berlaku dari Senin hingga Kamis.

"Kemudian shift pertama masuk pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Dan shift kedua masuk 10.30 sampai dengan 16.30 WIB untuk setia Jumat," kata Saefullah dalam surat edaran tersebut, Kamis (3/9/2020).

"Saat ini kantor di lingkungan Pemprov DKI masih memberlakukan  sistem kerja 50% dari rumah (work from home) dan 50% dari kantor (work from office)," tambahnya.

Pemberlakuan aturan itu sudah mulai berlaku di seluruh perkantoran milik Pemda DKI pada hari ini. Namun belum ditentukan sampai kapan, karena masih mempertimbangkan evaluasi kedaruratan kesehatan.

"Surat edaran ini mulai dilaksanakan pada tanggal 3 September 2020 sampai dengan adanya evaluasi dengan mempertimbangkan status kedaruratan kesehatan," tutup Saefullah.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Alasan Cegah Covid-19, ASN di Jakarta Hanya Kerja 5 Jam Sehari

Link berhasil disalin!