Sembilan orang tersangka yang menggelar acara pesta gay di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan ternyata satu komunitas dengan para pesertanya lainnya. Komunitas itu sudah ada sejak tahun 2018 dan sudah menggelar pesta sebanyak enam kali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan otak dari kelompok ini yang berinisial TRF memiliki dua grup di media sosial. Grup itu berisi ratusan peserta dan sudah terbentuk sejak tahun 2018 lalu.
"Mereka memang satu grup di dalam dua media sosial. Pertama, di grup WA mereka namakan komunitas Hotspace Indonesia, ini grup mereka. Grup itu ada sekitar 150 orang, ini mulai berdiri sejak Februari 2018," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Dari keterangan tersangka TRF, mereka sudah menggelar pesta sebanyak enam kali. Pesta gay itu dilakukan di apartemen sewaan hingga hotel.
"Mereka berdiri sejak Februari 2018 dipimpin TRF, dia akui sudah melakukan enam kali ditempat berbeda dengan permainan yang sama. Saya nggak bisa sebutkan untuk tempatnya tapi dia sewa sendiri," ungkap Yusri.
Para anggota maupun peserta pesta gay ini rata-rata sudah di atas umur. Mereka juga banyak yang sudah menikah dengan wanita.
"Mereka ini rata-rata sudah termasuk umur di atas 20 tahun semua, bahkan ada yang lebih dari 40. Kan cari komunitas ini sulit, di medsos aja mereka sangat tertutup," kata Yusri.
Seperti diketahui, jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen di Jakarta Selatan terkait kasus pesta gay. Total pria yang diamankan ada 56 pria dan sembilan diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka menggelar pesta gay dengan tema yang unik bahkan dengan drescode wajib menggunakan masker merah putih. Tema pesta gay itu yakni 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan'.
Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Junto Pasal 7 UU nomor 44/2008 dan Pasal 36 junto Pasal 10. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: