Kategori Berita
Media Network
Rabu, 02 SEPTEMBER 2020 • 08:25 WIB

Sidang Gugatan Dugaan Pencemaran Nama Baik Pimpinan Gereja IRC Kembali Hadirkan Saksi Ahli

Sejumlah jemaat gereja IRC hadir mengikuti sidang di PN, Medan, Kamis (27/8). (IST)

Saksi ahli pers, Abdul Haris Nasution, dihadirkan dalam sidang gugatan terkait pemberitaan ajaran sesat yang dituduhkan kepada pimpinan Gereja Indonesia Revival Chruch (IRC) Pdt Asaf Marpaung digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis, (27/8). 

Agenda sidang yaitu mendengarkan penjelasan dari saksi ahli terhadap pemberitaan terkait tuduhan ajaran sesat yang dilakukan Pdt Asaf Marpaung di gereja IRC Medan. 

Menurut Abdul Haris, berita itu tendensius atau mengandung unsur keberpihakan sehingga merugikan nama baik Pdt Asaf secara moral karena terkesan menghakimi seseorang yang belum tentu benar mengajarkan ajaran sesat. Judul berita itu, jelas Nasution, dapat dibuat apabila putusan sudah inkrah sesuai putusan pengadilan.

"Berita ini mengakibatkan moral terganggu, hancurnya kehormatan tertuduh karena menyerang langsung kepada person, apalagi yang dituduh itu adalah seorang pendeta," kata Abdul Haris Nasution pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-butar dan dihadiri kuasa hukum dari penggugat dan tergugat. 

Lebih lanjut mantan jurnalis Tempo dan pemimpin redaksi di salah satu surat kabar Medan itu mengatakan bahwa berita itu sebelum naik cetak memerlukan konfirmasi dari pihak yang berpotensi namanya tercemar, dalam hal ini Pdt Asaf Marpaung.

"Pdt Asaf kan bukan DPO sehingga tidak sulit menemuinya, apabila tidak dihubungi, bisa menyuratinya untuk meminta konfirmasi terkait sangkaan itu," kata Abdul Haris. Dia menekankan bahwa pemberitaan itu tidak memenuhi unsur etika. 

Berita itu, bila belum dapat dipenuhi unsur kebenaranya, dapat dibuat dengan lebih etis dan soft, misalnya dengan menggunakan kata 'diduga'. Dalam pemberitaan yang berpotensi merugikan nama baik dan kehormatan seseorang, wartawan wajib meneliti terlebih dahulu kebenaran dengan konfirmasi.

Pada 2 Maret 2020, Pdt Asaf Marpaung, melalui kuasa hukumnya Tribrata Hutauruk SH, MH dari Targetz Law Office & Partner melayangkan gugatan atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap lima pihak tergugat, termasuk perusahaan media dan tergugat lima Guntur Togap Marbun, mantan gereja IRC.

Seperti dalam perkara nomor 139/Pdt.G/2020/PN Medan, gugatan itu dilayangkan atas laporan tergugat lima, Guntur Togap Marbun, pada 19 April 2018 ke Polresta Medan tentang tuduhan penistaan agama di gereja IRC dengan terlapor Pdt Asaf Marpaung. Laporan polisi No Pol LP/733/IV/2018 itu kemudian diberitakan ke publik melalui media massa. Dalam gugatan itu, penggugat menuntut ganti rugi pencemaran nama baik sebesar Rp 25 miliar.

Menanggapi keterangan saksi ahli itu, kuasa hukum tergugat lima Fery Sianipar mengatakan bahwa kesaksian saksi ahli sangat subjektif.

"Keterangan saksi ahli sangat subjektif karena tidak berdasarkan keahliannya, membaca satu berita atau informasi di koran tanpa menyeluruh. Dia hanya melihat judulnya saja," katanya ketika dihubungi, Selasa (1/9).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sidang Gugatan Dugaan Pencemaran Nama Baik Pimpinan Gereja IRC Kembali Hadirkan Saksi Ahli

Link berhasil disalin!