Kategori Berita
Media Network
Selasa, 01 SEPTEMBER 2020 • 13:17 WIB

63 Perusahaan di DKI Ditutup karena Karyawan Positif Covid-19

Ilustrasi sejumlah pekerja berjalan di daerah perkantoran Jl Jenderal Sudirman, Jakarta. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sebanyak 76 perusahaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Angka tersebut berdasarkan data yang dihimpun sampai 31 Agustus 2020.

Dari jumlah itu, 63 perusahaan ditutup sementara lantaran ada pegawainya yang terpapar Covid-19. Penutupan ini dilakukan oleh Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.

Dalam data tersebut, perusahaan yang ditutup sementara itu paling banyak terdapat di wilayah Jakarta Selatan dengan jumlah 24 perusahaan.

Selanjutnya, terdapat 15 perusahaan di Jakarta Timur, di Jakarta Pusat 14 perusahaan, Jakarta Barat enam perusahaan, serta Jakarta Utara empat perusahaan. Adapun penutupan sementara dilakukan selama tiga hari.

Selain itu, terdapat sebanyak 13 perusahaan di DKI Jakarta yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dari jumlah itu, 10 perusahaan berada di kawasan Jakarta Selatan.

Sedangkan untuk wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat masing-masing terdapat satu perusahaan yang ditutup karena tidak menerapkan prokol kesehatan.

Selama ditutup sementara, seluruh sudut area perkantoran itu wajib disemprot disinfektan. Pihak perusahaan juga diwajibkan melakukan test Covid-19 terhadap seluruh pegawainya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

63 Perusahaan di DKI Ditutup karena Karyawan Positif Covid-19

Link berhasil disalin!