Dalam adegan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang pengusaha bidang pelayaran di Jakarta Utara, ditemukan beberapa fakta baru. Fakta baru itu terungkap saat para tersangka memerankan perannya masing-masing saat menyusun strategi pembunuhan terhadap korban.
Pada adegan perencanaan pembunuhan di sebuah hotel di kawasan Cibubur, 10 Agustus 2020, para tersangka terlebih dahulu melakukan rapat membahas strategi membunuh korban. Strategi pertama dengan cara eksekutor berpura-pura sebagai petugas pajak dan ingin mengajak korban makan siang.
"Adegan 12, tersangka Maman menanyakan bagaimana cara membunuh korban," kata salah satu penyidik membacakan adegan rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Tersangka Maman menyerahkan strategi pembunuhan itu ke tersangka lainnya salah satunya ke tersangka NL yang merupakan otak dari pada rangkaian aksi pembunuhan ini. Pada adegan itu, NL mengusulkan cara agar menarik perhatian korban dengan cara eksekutor berpura-pura menjadi pegawai pajak yang ingin membicarakan perihal pajak.
NL saat itu menyarankan agar eksekutor merayu korban dengan iming-iming mengajak makan di tempat makan favorit korban. Jika korban setuju maka korban akan dihabisi di dalam mobil yang sudah disiapkan oleh para tersangka.
"NL berkata 'kalian bisa berpura-pura sebagai pegawai pajak untuk mengajak korban keluar'," kata penyidik.
Masih dalam adegan yang sama, polisi menyebut tersangka Junaidi mengusulkan untuk membunuh korban dengan menggunakan tali rafia. Lebih kejam dari itu, para tersangka juga mengusulkan untuk membunuh korban dengan senjata tajam jenis golok.
"Junaidi mengatakan 'kita bisa gunakan golok untuk melumpuhkan korban'. Tersangka Syahrul mengatakan 'kita bisa menggunakan tali rapia," kata penyidik.
Setelah menyusun rencana itu, pada 11 Agustus, salah satu tersangka menelepon korban dan berpura-pura sebagai pegawai pajak. Korban pun menolak diajak bertemu sehingga kelompok ini mencari alternatif strategi lain untuk membunuh korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: