Pemerintah mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI/Polri dan Pensiunan mulai hari ini, Senin (10/8/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada dua tujuan utama pemberian gaji ke-13 bagi ASN, Prajurit TNI/Polri dan pensiunan, pertama untuk membantu memenuhi kebutuhan di masa pandemi Covid-19. Kemudian yang kedua untuk meningkatkan daya beli masyarakat, agar tingkat konsumsi meningkat dan mendorong pertumbuhan PDB.
"Diharapkan ini bisa mendukung percepatan pemulihan ekonomi di triwulan III 2020," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8/2020).
Sri Mulyani mengungkapkan, anggaran yang disiapkan untuk program tersebut mencapai Rp28,82 triliun. Dengan pencairan ini, konsumsi masyarakat yang melemah 5,51 persen (year-on-year/yoy) di triwulan II 2020 bisa diturunkan.
Sebagai informasi saja, aturan pencairan gaji ke-13 itu sudah diterbitkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020. Untuk gaji ke-13 bagi PNS di daerah, akan menyesuaikan dengan Peraturan Kepala Daerah setempat.
Kemenkeu sendiri mengaku telah mentransfer uang kepada PT Taspen (Persero) agar disalurkan ke rekening bank milik para pensiunan. Taspen pun sudah mengkonfirmasi bahwa uang tersebut akan diberikan ke para pensiun hari ini juga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: