Kategori Berita
Media Network
Kamis, 06 AGUSTUS 2020 • 17:57 WIB

PN Simalungun Gelar Sidang Penistaan Agama Secara Online

Ilustrasi - Timbangan Keadilan. (ANTARA/REUTERS/Stephane Mahe)

Sidang penistaan agama dengan terdakwa Gernal Lundu Nainggolan, digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (6/8). 

Sidang dengan dakwaan menghujat Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook milik terdakwa pada 14 Mei 2020 itu dipimpin hakim Abd Hadi Nasution, SH, MH. 

Jaksa penuntut umum dari Kejari Siantar, Barry Sugiharto, SH menjerat warga Desa Bandar Pulo, Kabupaten Simalungun itu dengan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor Syafruddin Purba dari Gerakan Pemuda Alwasliyah, Mubarikh Hardiansyah (Pemuda Muhammadiyah), Eko Simanjuntak (Gerakan Pemuda Anshor) dan Bram Aprilsyah mewakili masyarakat. 

Dikatakan, pelaporan perbuatan terdakwa ke ranah hukum untuk menyelamatkan kerukunan antarumat beragama di Simalungun.

Soalnya, saat upaya perdamaian (mediasi) di kantor camat dihadiri unsur pimpinan kecamatan dan masyarakat, terdakwa merasa benar dan menantang supaya kasusnya diselesaikan di pengadilan. 

Meski pun setelah dilakukan penahanan terdakwa akhirnya meminta maaf, para saksi pelapor memohon kepada majelis hakim untuk tetap memproses sesuai hukum. 

Sidang ditunda Kamis depan untuk mendengar keterangan saksi lain dan saksi ahli.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

PN Simalungun Gelar Sidang Penistaan Agama Secara Online

Link berhasil disalin!