Seorang narapidana kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Mustofawiyah meninggal dunia di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Jumat (31/7/2020).
"Iya benar warga binaan atas nama Mustofawiyah meninggal dunia. Dia meninggal sebelum salat Idul Adha, sekitar jam 07.00 pagi," kata Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Josua Ginting, Sabtu (1/8/2020).
Dari informasi yang dihimpun, Mustofawiyah meninggal dunia sekitar jam 07.00 Pagi.
Peringati Idul Adha, Brimob Polda Sumut Sembelih 18 Sapi dan 4 Kambing
Sebelum meninggal, kesehatan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 mengalami penurunan.
Dia diketahui memiliki sejumlah riwayat penyakit di antaranya darah tinggi.
Diketahui, Mustofawiyah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap yang dilakukan Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Dalam putusannya, Mustofawiyah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipokor Jakarta, Senin 8 April 2019. Dia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Kemudian, Mustofa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp480 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: