Razia lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya dengan sandi Operasi Patuh Jaya 2020 sudah berlangsung selama delapan hari. Di hari ketujuh pelaksanaan operasi tersebut, tercatat sebanyak 2.736 pelanggar lalu lintas ditindak tegas.
"Hasil anev (rapat) Operasu Patuh Jaya 2020 hari ketujuh, jumlah penindakan tilang sejumlah 2.736," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dihubungi Indozone, Kamis (30/7/2020).
Sebanyak 5.252 pelanggar lalu lintas hanya diberikan teguran oleh polisi. Peneguran tanpa tilang itu dilakukan polisi secara situasional melihat respon dari pelanggar lalu lintas tersebut.
Fahri mengatakan pelanggar terbanyak selama operasi satu hari di hari ketujuh masih didominasi sepeda motor. Lagi-lagi jenis pelanggaran melawan arus masih mendominasi dalam operasi hari ketujuh ini.
"Pelanggaran didominasi oleh pengemudi sepeda motor. Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus dengan jumlah 818 pelanggaran," beber Fahri.
Lebih jauh Fahri mengatakan wilayah terbanyak ditemukan pelanggaran lalu lintas hanya ada di wilayah Jakarta Pusat.
"Wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas di wilayah Jakarta Pusat," kata Fahri.
Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar razia lalu lintas dengan sandi Operasi Patuh diseluruh wilayah Indonesia. Di Ibu kota dan sekitarnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi itu dengan sandi Operasi Patuh Jaya 2020.
Operasi itu pun dimulai sejak tanggal 23 Juli 2020 hingga 14 hari ke depan. Dalam operasi ini, polisi menargetkan 15 jenis pelanggaran lalu lintas, salah satunya yakni melawan arus, tidak menggunakan helm hingga berkendara sambil memainkan ponsel.
Tidak hanya pelanggaran lalu lintas saja yang menjadi target, polisi juga menarget para pengendara yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Namun, dalam kasus ini polisi tidak akan menilang, hanya memberikan imbauan dan akan disanksi oleh petugas pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: