Sebanyak empat orang ditangkap jajaran Ditpolairud Polda Metro Jaya karena sudah beraksi melakukan aksi perampokan di tengah laut Jakarta. Modus mereka memepet kapal nelayan dan melakukan aksi perampokan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keempat tersangka ini awalnya bekerja sebagai nelayan di laut Jakarta. Atas pengalaman itu lah mereka mengetahui kapan kapal nelayan sudah penuh ikan atau belum.
"Mereka itu orang sini jadi tahu dia. Dia lebih dulu mapping kapan ada nelayan melaut dan sudah penuh ikan dan baru mereka merompak dengan sasarannya," kata Kombes Yusri di Ditpolairud Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7/2020)
Mayoritas waktu beraksi mereka yakni pada malam hari. Namun tak jarang kelompok ini juga beraksi pada siang hari.
Yusri mengatakan, ketika kapal nelayan sasaranya sudah penuh ikan, mereka akan memepet kapal nelayan dengan kapal mereka dan mulai melakukan perampokan dengan senjata tajam hingga air soft gun. Mereka disebut Yusri tidak segan-segan melukai korbannya yang melakukan perlawanan.
"Modus operandinya memberhentikan kapal nelayan dan diambil hasil tangkapannya dan uang. Mereka juga mengancam dengan senpi dan sajam yang ada. Jadi bukan ikan, uang saja yang dirampok bahkan BBM nelayan dijarah oleh mereka," ungkap Yusri.
Setelah berhasil merampok, kelompok ini melarikan diri dan menyetorkan barang hasil curiannya ke bos mereka yang hingga kini masih diburu oleh polisi. Polisi menyebut sindikat ini memang sudah terorganisir.
"Mereka terorganisir dan ada yang biayai mereka. Mudah-mudahan segera kita bisa tangkap hari ini bos mereka," kata Yusri.
Seperti diketahui, Direktorat Polairud Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat perompak yang sudah beraksi selama tiga tahun di lau wilayah Jakarta. Usut demi usut jaringan kelompok ini ternyata terbagi menjadi empat kelompok yang tidak hanya beraksi di Jakarta saja.
Selama tiga tahun beraksi, kelompok ini berhasil meraub keuntungan hingga Rp10 miliar. Mereka merampok apa saja harta yang ada di korbannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: