Kategori Berita
Media Network
Senin, 20 JULI 2020 • 15:56 WIB

Perompak yang Resahkan Nelayan di Laut Jakarta Ditangkap Polisi

Konferensi pers kasus Perompak di Dit Polairud Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Direktorat Polairud Polda Metro Jaya menangkap empat orang kelompok perompak laut yang kerap beraksi di wilayah laut Jakarta. Kelompok ini bahkan sudah beraksi tiga tahun dan meraup keuntungan sebesar Rp10 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kelompok ini sudah terorganisir dan sudah beraksi hingga tiga tahun lamanya. Total keuntungan dari kelompok ini ditaksir senilai Rp10 miliar.

"Dari kurun waktu tiga tahun melakukan, seminggu bisa satu dan dua kali melakukan. Sasaranya nelayan dan kerugian yang didapati kalau kita hitung semua hampir Rp10 miliar," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di kantor Ditpolairud Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin (20/7/2020).

Cara komplotan ini beraksi dengan cara memapping calon korbannya. Jika korban dilihat sudah selesai melaut dan ingin kembali ke darat, komplotan mulai melancarkan aksinya.

Konferensi pers kasus Perompak di Dit Polairud Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

"Modus operandinya memberhentikan kapal nelayan dan diambil hasil tangkapannya dan uang. Diancam dengan senpi dan sajam yang ada," beber Yusri.

Dalam kasus ini, Yusri mengatakan ada satu pimpinan mereka yang masih diburu oleh polisi. Jaringan ini juga terbagi dalam empat kelompok yang berbeda.

"Mereka terorganisir dan ada yang biayai mereka. Mudah-mudahan segera kita bisa tangkap hari ini pimpinannya," kata Yusri.

Lebih jauh Yusri mengatakan kelompok ini sudah meresahkan masyarakat khususnya nelayan di Jakarta Utara. Sudah banyak laporan polisi terkait kelompok ini.

"Ini sangat meresahkan nelayan-nelayan. Nelayan sering melaporkan ke polisi, dia sering dirompak di tengah laut baik uang ataupun hasil nelayanya," kata Yusri

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 365, 368 dan UU Darurat nomor 12 tahun 2001 dan UU 45 tahun 2009. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Perompak yang Resahkan Nelayan di Laut Jakarta Ditangkap Polisi

Link berhasil disalin!