Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 14 JULI 2020 • 14:17 WIB

Terkait Kasus Pemukulan Saksi Pembunuhan Kuli Bangunan, 9 Personil Polisi Dibebastugaskan

Terkait Kasus Pemukulan Saksi Pembunuhan Kuli Bangunan, 9 Personil Polisi DibebastugaskanSaksi kasus pembunuhan kuli bangunan, Sarpan. (ANTARA/HO)

Sembilan personil Polri yang ditugaskan di Polsek Percut Seituan dibebastugaskan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap saksi kasus pembunuhan, Sarpan. Enam di antaranya diduga melakukan kesalahan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja kepada wartawan, Senin (13/7) malam, menjelaskan, Polda Sumut tindakan personil tersebut tidak profesional dalam menangani tindak pidana pembunuhan, yang berujung pada penganiayaan terhadap Sarpan. 

"Kita akui caranya salah makanya kita bebas tugaskan 9 oknum. Kemudian kita melakukan pemeriksaan secara mendalam, 6 dinyatakan bersalah," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja.

Selanjutnya, keenam personel itu akan menjalani sidang disiplin dalam waktu dekat. Saat ini mereka menjalani isolasi di ruang khusus.

Terkait motif penganiayaan terhadap Sarpan, Tatan mengatakan, para pelaku menuding tukang bangunan itu berbelit-belit saat memberikan keterangan. 

"Jadi begini, ada 4 orang yang diamankan dari TKP, ya tersangka (Anzar), adiknya, orangtuanya, dan Sarpan, pada saat pemeriksaan keterangan itu berbelit belit," sebut Tatan.

Terkait laporan polisi yang dibuat Sarpan terkait penganiayaan terhadapnya, kata Tatan, tindak pidana itu tetap akan diproses. 

"Yang bersangkutan masih akan dirawat, kita tunggu kesiapan beliau. Artiya kita tidak akan mengabaikan laporan polisinya, kita akan tindaklanjuti," sebut Tatan.

Diberitakan sebelumnya, Sarpan diduga mengalami penyiksaan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Medan. Warga Jalan Sidomulyo, Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, ini ditahan di kantor polisi itu selama 5 hari sejak Kamis (2/7). Dia mengaku dipukuli dalam keadaan mata tertutup hingga disetrum. 

Padahal status tukang bangunan ini hanya sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap kernetnya, Dodi Sumanto alias Dika. Pembunuhan itu diduga dilakukan Anzar (27), anak pemilik rumah yang sedang mereka renovasi. Sarpan kemudian dibebaskan setelah keluarga dan tetangganya berunjuk rasa menuntut pembebasannya di depan Mapolsek Percut Sei Tuan, Senin (6/7).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Terkait Kasus Pemukulan Saksi Pembunuhan Kuli Bangunan, 9 Personil Polisi Dibebastugaskan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!