Selama enam tahun beraksi meretas situs-situs swasta hingga situ pemerintah, tersangka berinisial ADC (24) sudah berhasil meretas 1.309 situs dengan imbalan dua hingga lima juta per satu situs. Polri menyebut keuntungan tersangka mencapai miliaran rupiah dan digunakan untuk berfoya-foya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan tersangka ADC belajar otodidak untuk melakukan peretasan akun. Tersangka sudah meretas akun selama kurang lebih enam tahun.
"Pelaku bekerja sebagai hacker mulai dari tahun 2014 secara otodidak," kata Irjen Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Setiap satu kali meretas situs, tersangka meminta imbalan sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta. Jika dikalikan, tersangka sudah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
"Maka jika dikalkulasikan Rp2 juta dikalikan dengan 1.309 hasilnya akan miliaran juga," papar Argo.
Lebih jauh Argo mengatakan pelaku juga membuka layanan jasa hacking. Tentunya imbalan yang dipatok tersangka sebesar Rp3 juta hingga 5 juta.
"Pelaku tidak hanya melakukan aksinya di Indonesia namun juga di beberapa negara lainnya seperti Australia, Portugis, Inggris dan Amerika," kata Argo.
Seperti diketahui, jajaran Bareskrim Polri menangkap hacker yang sudah beraksi meretas 1.309 situs. Situs-situs yang berhasil diretas ternyata situs milik pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: