Ilustrasi uang rupiah. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Nasabah asuransi Jiwasraya hingga saat ini belum juga mendapatkan kepastian soal kapan uang yang mereka investasikan di perusahaan asuransi 'pelat merah' itu bisa kembali ke tangan mereka.
Sempat berhembus kabar bahwa kabar bahwa skenario penyelamatan dana nasabah Jiwasraya akan dilakukan melalui pengalihan keanggotaan dan mereka ke perusahaan baru yang akan berada di bawah holding asuransi, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)/BPUI.
Hal itu juga sudah dikonfirmasi oleh Direktur PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko bahwa nantinya seluruh portofolio dari sebagian nasabah Jiwasraya, akan dialihkan ke BPUI.
Di sisi lain, anak usaha PT Taspen (Persero) yakni PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) juga telah secara resmi mencaplok 70% saham PT Jiwasraya Putra, anak usaha yang didirikan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Meski demikian, ternyata hal-hal itu ternyata belum disosialisasikan kepada nasabah Jiwasraya. Hingga saat ini, para nasabah, salah satunya adalah Machril, peserta asuransi produk saving plan Jiwasraya, belum mendapat kejelasan apapun, meski berbagai usaha telah dilakukannya bersama dengan para nasabah yang lain.
"Orang-orang kecil seperti pensiunan hanya bisa berbuat teriak-teriak ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementrian Keuangan. Kalau orang pandai dan ngerti hukum, mereka gugat secara hukum seperti om OC Kaligis (OC Kaligis Pengacara)," ujar Machril menuturkan kepada Indozone, Jumat (3/7/2020).
Sebagai informasi saja, pengacara kondang Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran uangnya senilai Rp 23 Miliar lebih, hasil berpraktik sebagai advokat selama 50 tahun hingga kini belum jelas nasibnya, menyusul kasus yang terjadi di Jiwasraya.
OC Kaligis bersama dua asistennya Yenny Octorina Misnan dan Ariyani Novitasari kemudian mengajukan gugatan kepada beberapa pihak, yaitu PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancassurance dan aliansi strategis, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN).
Menurut Kaligis dalam gugatannya, dari pengalaman 50 tahun beracara dia selalu menabung guna membiayai operasional kantor berkisar Rp 1 miliar/bulan, serta membiayai beasiswa para Advokat, baik di dalam maupun di luar negeri.
Saat uangnya ditabung di Singapura dan di BCA Indonesia, secara transparan setiap minggu melaporkan hasil kerjanya kepada Penggugat. Berbeda dengan yang dialami Penggugat I ketika menyimpan uangnya di Jiwasraya, yang tidak pernah memberi penjelasan dengan alasan menyangkut kebijakan internal Jiwasraya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: