Tersangka pengedar sabu ditangkap di Medan Sunggal, Sabtu (27/6). (Hand Out)
Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Musollah Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (27/6/2020). Dalam penangkapan itu polisi menangkap pengendara mobil yang diduga pengedar, dan mengamankan barang bukti 2.090 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, penangkapan berawal dari informasi tentang ada kendaraan di kawasan Medan Sunggal yang membawa sabu. Personel Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut langsung menindaklanjuti informasi itu.
Pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa dua bungkus besar warna hitam.
"Setelah berada di lokasi, petugas kami melakukan penyelidikan dan memberhentikan 1 unit mobil Avanza silver BK 1451 IX yang dikendarai oleh MH," ujarnya, Senin (29/6/2020).
Saat diperiksa ternyata berisikan narkotika jenis sabu seberat 2.090 gram.
Petugas pun memboyong pelaku dan barang bukti ke Polda Sumut. Narkotika jenis sabu tersebut merupakan jaringan narkoba yang diduga berasal dari Aceh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: