Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 27 JUNI 2020 • 10:28 WIB

Soal Pembakaran Bendera PDIP, Polri Akan Periksa Pelapor dan Saksi

Soal Pembakaran Bendera PDIP, Polri Akan Periksa Pelapor dan SaksiKadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Divisi Humas Polri)

Pihak kepolisian akan bersikap profesional dalam melakukan penyelidikan terkait kasus pembakaran bendera PDIP yang dilakukan sejumlah massa aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR/MPR.

"Polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (27/6/2020).

Terkait mengenai pelaporan itu, Argo menyebut pihaknya akan melakukan penyelidikan dengan mencari fakta-fakta dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti.

"Tentunya semua laporan dari masyarakat kepada kepolisian untuk ditindak lanjuti. Seluruh SOP akan dilakukan oleh penyidik yang sedang berkerja," terangnya.

Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan bahwa aparat akan mendalami laporan itu dan melakukan tindaklanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kemudian setelah adanya laporan yang diterima maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut untuk meminta keterangan kepada pelapor dan saksi-saksi lainnya," ungkap Argo.

Diketahui, sebelumnya peristiwa pembakaran bendera PDIP dilakukan oleh sejumlah massa massa yang bernama Aliansi Nasional Anti Komunisme (ANAK) di depan Gedung DPR, Rabu (24/6/2020) untuk menolak RUU HIP.

Kemudian, PDIP pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum, dan melaporkan kasus pembakaran bendera ke Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020). Laporan itu diterima dengan nomor surat LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Soal Pembakaran Bendera PDIP, Polri Akan Periksa Pelapor dan Saksi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!