Rinaldi (32) dan Dedi Syahputra (25) dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal akibat melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) pada Kamis (25/6/2020).
Bahkan kedua pelaku dihadiahi polisi dengan timah panas di kaki akibat berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Hal tersebut disampaikan oleh apolsek Sunggal, Kompol M Yasir Ahmadi, Jumat (26/6/2020).
Dikatakan, keduanya ditangkap atas laporan korban yang mengaku kehilangansepeda motoe pada 4 Juni 2020 lalu.
Alhasil polisi melakukan penyelidikan dan keduanya berhasil diamankan di dua tempat berbeda yakni Jalan Setia Budi, Pasar Pagi, Tanjung Rejo dan di Jalan Abadi, Gang Rukun, Tanjung Rejo.
Saat keduanya diamankan, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku serta satu set kunci T yang digunakan saat beraksi.
Kini keduanya berada di Mapolsek Medan Sunggal untuk proses lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: