Pelaku perjudian togel Sidney dan Hongkong ditangkap Polsek Binjsai Utara.(ANTARA/HO Polres Binjai)
Parlindungan Gultom (48) harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Binjai Utara atas kasus tindak pidana perjudian jenis togel Sidney dan Hongkong.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, Kamis (25/6/2020).
Gultom warga Jalan Nibung, Lingkungan VII, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai ditangkap di Jalan Tengku Umar, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.
Dari tangannya polisi menemukan barang bukti berupa handphone, uang tunai Rp 199.000, kertas tulisan angka togel, 1 lembar angka berisikan nomor togel Sidney yang akan dikirim dan pulpen.
Penangkapan terhadap Gultom dilakukan atas informasi dar warga sekitar tentang maraknya peredaran judi togel.
Kini pelaku berada di Mapolsek Binjai Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses secara hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: