Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. (ANTARA FOTO/ManggalaAqni)
Mabes Polri mengungkapkan ada puluhan orang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada priode tahun ini. Data itu dihimpun Polri pada penanganan kasus priode Januari 2020 hingga Juni 2020.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pada priode satu Januari 2020 sampai 21 Juni 2020 terdapat 64 laporan polisi. Detail perincian kasus antara lain 63 kasus pelaku perorangan dan satu kasus pelaku dari korporasi.
"Berdasarkan data yang dihimpun dari Dittipidter Bareskrim Polri terdapat 64 laporan polisi dengan perincian 63 kasus pelaku perorangan dan satu kasus pelaku korporasi. Kemudian luas area yang terbakar 261,4875 HA," kata Brigjen Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Brigjen Awi mengatakan ada puluhan tersangka dalam kasus tersebut. Puluhan tersangka itu dihimpun selama enam bulan penyidikan polisi dikasus tersebut.
"Adapun tersangka sebanyak 69 perorangan, adapun korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Awi.
Lebih jauh Awi mengatakan sebanyak ada puluhan kasus karhutla yang sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kasus-kasus tersebut akan segera disidangkan di pengadilan terkait.
"Terdapat satu kasus dalam proses lidik, selanjutnya kasus yang telah disidik ada 23 kasus dengan perincian 14 kasus proses sidik dan sembilan kasus tahap satu," kata Awi.
"Kemudian untuk penyelesaian perkara, 43 kasus dengan perincian dua kasus P21 dan 41 kasus Tahap dua. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU," pungkas Awi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: