Juru bicara Pengadilan Negeri Tarutung, Nugroho Situmorang. (ANTARA/Rinto Aritonang)
Menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung yang menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan atas terdakwa Amsal Nababan dan vonis 1 tahun kepada Leonardo Silitonga atas kasus judi, pada Rabu (17/6/2020), juru bicara (jubir) PN Tarutung angkat bicara.
Nugroho Situmorang selaku jubir PN Tarutung mengatakan disparitas pada vonis hakim atas 2 perkara yang sama merupakan kewenangan hakim dalam memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, hal meringankan, maupun hal memberatkan.
"Majelis hakim mempunyai kewenangan dalam memutuskan perkara dengan melihat fakta persidangan dan kita tidak berpaku pada tuntutan," ujar Nugroho dikutip dari Antara, Sabtu (20/6/2020).
Dikatakannya, dalam memutuskan hukuman dalam perkara kasus perjudian tersebut, majelis hakim tidak menerima intervensi dari pihak manapun, sehingga saat terdakwa atau jaksa penuntut umum tidak sependapat,
pihaknya mempersilakan upaya banding.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Taput yang menangani perkara judi dimaksud, Candra Daulat Nasution menilai vonis hukuman yang dijatuhkan hakim terkesan tidak bijaksana, dan terlalu memberatkan terdakwa, terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Jaksa menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan keadaan terdakwa yang dalam situasi sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup, juga pertimbangan atas terdakwa, apakah pemula atau residivis.
Kata Candra, alasan tersebut setidaknya menjadi dasar penerapan penuntutan atas kedua terdakwa, yakni tuntutan hukum yang sama, yakni 7 bulan penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: