Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, menangkap Arwin warga Dusun V, Desa Air Hitam Kecamatan Gebang atas kepemilikan 0,25 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIk melalui Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel Peranginangin SH MH, Jumat (19/6/2020).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu dengan berat 0,25 gram, 1 bungkus rokok, 1 unit handphone.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi atas laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang.
Kini Arwin berada di Mapolres Langkat untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: