Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit 4 Tipidter Polda Banten berhasil menyelamatkan 5 ekor anak Lutung Jawa dan 1 ekor Kancil Jawa (Tragulus javanicus) yang di perjual-belikan pelaku secara online. Pedagang ilegal berinisial DS warga Pandeglang ditangkap karena menawarkan hewan tersebut secara online seharga Rp650 ribu per ekor.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku telah diatur dalam Undang-Undang RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, satwa dilindungi tidak dapat disimpan, dipelihara dan diperjual-belikan.
Maka dalam hal ini pasal yang diterapkan kepada pelaku yaitu pasal 40 Ayat (2) Jo pasal 21 Ayat (2) huruf (a) dan (b) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: